Stroke berdasarkan situs UGM dan Kemkes adalah penyakit pembuluh darah di otak yang dapat menyerang dengan cepat sejak pertama kali terjadi gejala awal. Tetapi, 80% masyarakat Indonesia tidak mengetahui gejala awal penderita stroke sehingga masyarakat sering terlambat membawa penderita ke rumah sakit. Padahal, dibutuhkan waktu yang cepat dalam melakukan penanganan awal penderita stroke agar gejalanya tidak bertambah berat sehingga dapat mengurangi risiko kematian dan kecacatan permanen. Penyakit ini bisa menyerang siapa saja dan kapan saja, oleh karena itu penderitanya wajib memiliki asuransi penyakit stroke agar bisa mendapatkan perlindungan medis yang akan meringankan beban keuangan keluarga.
Berikut penjelasan singkat mengenai penanganan awal gejala stroke yang wajib untuk diketahui.
Sebelum melakukan penanganan, langkah awal yang dapat dilakukan untuk dapat mengenali serangan stroke adalah dengan metode FAST (Face Arm Speech Time) berdasarkan situs Universitas Airlangga.
- Face, bisa dilihat dari wajah seseorang yang salah satu sisinya tampak lebih turun dan tidak normal.
- Arm, dapat diperiksa dengan cara meminta penderita untuk mengangkat lengannya dan apabila salah satu lengannya terasa lemah dan terangkat lebih rendah dari yang lain, mungkin saja merupakan tanda awal dari gejala stroke.
- Speed, adalah gejala yang dapat dilihat dari cara bicara penderita yang tidak normal seperti kesulitan berbicara atau tidak dapat berbicara sama sekali.
- Time, yaitu waktu untuk membawa penderita ke rumah sakit. Langkah terakhir ini dapat dilakukan jika ketiga langkah sebelumnya sudah dilakukan dan menunjukkan gejala stroke.
Dengan mengetahui metode FAST, maka dapat menyelamatkan nyawa seseorang yang terserang stroke. Selain itu, sakit kepala yang sangat hebat, tiba-tiba pusing atau gangguan penglihatan seperti tidak bisa melihat yang terjadi secara mendadak juga merupakan gejala stroke.
Seperti diketahui, serangan stroke selalu terjadi secara tiba-tiba atau mendadak. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan segera membawa penderita ke rumah sakit jika menunjukkan gejala guna mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Menurut dokter spesialis saraf Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, dr. Fajar Maskuri, jika penderita stroke bisa mendapatkan penanganan dalam waktu kurang dari 3,5 jam setelah mengalami gejala stroke maka kemungkinan untuk pulih akan lebih besar.
Waktu yang diperlukan untuk melakukan penanganan pada penderita stroke disebut periode emas atau golden time. Menurut situs Kemenkes RI, periode emas yang dibutuhkan untuk penanganan stroke sebaiknya kurang dari 4,5 jam sejak terlihat gejala pertama dan tanda-tanda stroke sampai dilakukan penanganan stroke di rumah sakit. Kemenkes juga menganjurkan agar penderita stroke harus sudah berada di rumah sakit kurang dari 2 jam dan proses pemeriksaan sampai pengobatan stroke menghabiskan waktu maksimal 2,5 jam. Bila terlambat dilakukan penanganan atau sudah lebih dari 4,5 jam maka stroke yang diderita akan semakin parah bahkan dapat berisiko kematian atau kecacatan permanen.