Berawal Dapat Ancaman melalui WhatsApp Gadis di Klungkung Bali Dirudapaksa 4 Pemuda Berulang Kali

Berawal Dapat Ancaman melalui WhatsApp Gadis di Klungkung Bali Dirudapaksa 4 Pemuda Berulang Kali

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali. Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga (17). Sedangkan pelaku yang merudapaksa korban berjumlah 4 pemuda.

Identitas mereka yakni I Wayan J (22), I Ketut M (21), I Wayan A (22), dan Dewa AS (22). Kini keempatnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut kelengkapan informasi kasus gadis remaja dirudapaksa 4 pemuda di Klungkung, Bali dirangkum dari , Senin (25/7/2022):

Kasus ini bermula saat korban menerima ancaman berupa pesan WhatsApp pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Seseorang yang menghubungi Bunga saat itu adalah I Wayan J. Pelaku mengancam akan menyebarkan video milik korban dan mengajaknya untuk bertemu.

Padahal saat itu, Bunga sendiri tidak mengetahui isi video tersebut. Bunga pun memenuhi permintaan pelaku karena takut diancam. Wayan J yang ditemani pelaku lain I Ketut M akhirnya bertemu korban di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Bunga tidak bisa menolak karena diancam oleh para pelaku. Setelah melakukan aksinya, Bunga diantar pelaku pulang pada 02.30 dini hari. Keluarga korban yang melihat Bunga bersama dua orang tak dikenal dibuat curiga.

Bunga kemudian mengaku ke pada keluarganya telah dirudapaksa. Keluarga Bunga lantas membuat lapora ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022. Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Windiono membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tidak lama setelah laporan diterima. "Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka," ucap Agus. Pelaku I Wayan J dan I Ketut M berasal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Agus menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini. Termasuk mengungkap video apa yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Polisi berhasil mengungkap pelaku lain dalam perkembangan kasusnya.

Agus menyebut, pelaku yang merudapaksa korban bertambah dua orang, sehingga menjadi 4 orang. "Pelaku dari kasus itu bertambah jadi 4, dan sudah ditahan dari kemarin," tegas Agus. Identitas mereka adalah I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem dan Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.

Agus membeberkan, para pelaku beraksi lebih dari satu kali. Aksi pertama dilakukan pada Senin (18/7/2022). Saat itu, I Wayan J bersama I Wayan A dan Dewa Gede AS merudapaksa korban. Tiga pelaku beraksi lagi pada Kamis (21/7/2022). Ketika itu ada pelaku lain Ketut M yang turut menodai Bunga.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urai Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *