Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, memastikan pihaknya menjamin pemenuhan hak siswa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia menjelaskan bahwa Penghayat Kepercayaan adalah sebuah istilah bagi sekelompok orang atau individu yang memegang teguh pada kepercayaan leluhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak nenek moyang terdahulu. Ia juga menuturkan, Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 telah menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Hal itu dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU XIV/2016 yang juga berlaku bagi Penghayat Kepercayaan. “Hingga saat ini kepercayaan yang masih eksis adalah Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Marapu, Mappurondo, dan lainnya. Sudah terdapat 178 organisasi kepercayaan dan diperkirakan lebih dari 12 juta penganutnya, namun yang baru terdaftar di Kementerian Dalam Negeri baru sebanyak 102 ribuan orang,” ujar Rusprita. Hal tersebut diungkapkan Rusprita pada Webinar Forum Belajar Kebinekaan dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Aroma Nicolas Vives Latih Timnas Voli Indonesia Menguat, PBVSI Sudah Colek LavAni Halaman all Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN Halaman 4 Bedu Jual Rumah Rp5,5 M, Sebelumnya 2 Mobil Mewah Sudah Dijual, Tegas Bukan karena Terlilit Pinjol Halaman 3
Doni Haryono dan Wilda Nurfadhilah Resmi Menikah, Beri Mahar Emas dan Berlian Halaman 4 Berita Topik Aceh Marching Band Championship Terbaru Hari Ini Serambinews.com Berita Topik Krueng Langsa Meluap Terbaru Hari Ini Serambinews.com
Berita Topik Konflik Yaman Terbaru Hari Ini Suryamalang.com Hasil dan Klasemen Liga 2 Hari Ini: PSIM Yogyakarta Lanjutkan Tren Apik, Gresik United Menang Tipis Halaman 4 Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya intoleransi, Kemendikbudristek terus memberikan pemahaman secara masif tentang penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat.
Melalui upaya ini, Rusprita menilai dapat meruntuhkan prasangka terkait penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang masih kerap dicap dengan stigma negatif oleh sebagian oknum. “Kesadaran ini perlu dibangun bersama karena semua warga negara, apapun identitasnya berhak mendapatkan akses layanan pendidikan. Mari kita semua terus berkolaborasi dalam rangka menciptakan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas dari diskriminasi dan intoleransi,” kata Rusprita. Rusprita berharap langkah ini menjadi bahan edukasi sehingga diskriminasi terhadap peserta didik Penghayat Kepercayaan tidak terjadi.
Selain itu, para pemangku kepentingan dapat lebih maksimal memberikan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi peserta didik penghayat kepercayaan.