Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul Profauna

Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul Profauna

PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di sosial media. Menurut Ketua PROFAUNA, Rosek Nursahid, pelaku penangkapan satwa yang dilindungi bisa dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 Juta. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Lebih lanjut Rosek menjelaskan jika memancing, menangkap, membunuh penyu sebagai satwa yang dilindungi, sudah jelas melanggar peraturan perundangan. Selain itu penangkapan penyu tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Diketahui sebelumnya, terdapat sebuah video viral di TikTok yang memperlihatkan beberapa warga tengah memancing penyu.

Pemancingan penyu terjadi di Pantai Watu Lawang, Gunung Kidul, Yogyakarta. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @___eggs pada Sabtu (27/3/2021) dan mendapat banyak simpati dari masyarakat. Jika dilihat dari sudut pandang etika, Rosek menilai masih banyak masyarakat yang belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan satwa atau binatang.

"Kedua saya melihatnya dari sudut etika, etika terkait kesadaran serta edukasi." "Artinya ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki etika tentang bagaimana memperlakukan terhadap satwa atau binatang." "Sehingga perlakuan dia memancing sampai kemudian diunggah di media sosial dan jadi viral itu menunjukkan jelas jika kesadaran etikanya masih sangat rendah," jelasnya.

Dilansir oleh , website resmi PROFAUNA, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia di antaranya: Penyu hijau (Chelonia mydas),

Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea),

Penyu pipih (Natator depressus), Penyu tempayan (Caretta caretta). Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Rosek menuturkan ada beberapa pemanfaatan penyu, salah satunya dengan diambil dagingnya.

Pengambilan daging penyu ini biasanya menggunakan jenis penyu hijau. "Itu ada beberapa pemanfaatan penyu, satu diambil dagingnya, terutama penyu hijau. Diambil dagingnya untuk dikonsumsi, diolah menjadi sate, menjadi masakan masakan yang lain," tutur Rosek. Untuk kisaran harga, biasanya daging penyu tidak dinilai per kilogram, tapi per ekor penyu.

Harga per ekor penyu yakni di antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Selain diambil dagingnya, penyu juga dimanfaatkan untuk diambil sisiknya. Sisik penyu biasanya diolah menjadi perhiasan seperti kalung atau gelang.

Harga perhiasan dari sisik penyu ini juga bervariasi, tergantung pada hasil kerajinan dalam bentuk apa. "Misal dalam bentuk cincin, itu kisarannya tidak terlalu mahal. Misalnya antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Tapi kalau nanti sudah dalam bentuk kalung, gelang itu bisa ratusan ribu," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *