Saya Kira Bukan Pelanggaran Hukum Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Gadaikan Belasan Motor Rental

Saya Kira Bukan Pelanggaran Hukum Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Gadaikan Belasan Motor Rental

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ar (42) ditangkap aparat kepolisian. Ia diduga telah menggelapkan belasan sepeda motor rental. Pelaku mengaku tak mengira jika aksi yang dilakukannya itu melanggar hukum.

"Saya tidak menyangka bakal seperti ini. Tadinya hanya ingin dapat uang lebih," kata tersangka berinisial Ar, warga Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (2/2/2021). Tersangka yang memiliki tiga anak ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Indihiang, sesuai lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya. Selama empat tahun Ar menggeluti usaha rental sepeda motor bersama perusahan rental motor di Leuwimalang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Ar bertugas mencari perental motor. Ia mendapat bagian Rp 5.000 dari setiap motor yang dirental per harinya. Sejauh ini Ar sudah berhasil memiliki sekitar 20 perental, di mana setiap perental minimal merental selama seminggu bahkan ada yang sampai sebulan penuh. Namun sejak tiga bulan ini, Ar mulai berulah. Belasan sepeda motor yang sudah dirental diduga malah digadaikan.

"Jumlahnya ada 12 unit sepeda motor yang diduga digelapkan tersangka. Enam diantaranya berhasil dilacak dan diamankan," ujar Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi, Senin (1/2/21) petang. Tersangka mengaku tak menyangka ulahnya menggadaikan motor diadukan ke polisi. "Saya kira itu bukan pelanggaran hukum. Soalnya nanti akan saya tebus lagi untuk direntalkan lagi," kata Ar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *